Polres Sergai Edukasi Aturan Hukum Tentang SIM dan Hak Pilih ke Pelajar
Nusantaraterkini.co, SERGAI - Siswa dan siswi SMKN 2 Sei Rampah Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai) melakukan study tour ke Mapolres Sergai, Senin (13/11/2023) sore.
Kedatangan rombongan tersebut tersebut diterima Kasikum AKP Mula Sinaga didampingi Kasiwas AKP Eryuzalman dan Kasi Humas Ipda Brimen untuk selanjutnya melakukan pertemuan di Aula Patriatama Polres Sergai.
Di hadapan para siswa AKP Mula Sinaga dan Kasiwas AKP Eryuzalman secara bergantian menjelaskan tugas dan tanggung jawab Polri selaku pelindung, pengayom, dan pelayan masyarakat, serta penegakan hukum.
Selain itu mereka juga menjelaskan tentang penyalahgunaan narkoba serta efeknya, yang jika digunakan dapat mengganggu kesehatan dan menyebabkan ketergantungan, serta merusak jaringan otak.
Sementara itu, Kasi Humas Polres Sergai Ipda Brimen mengimbau para siswa untuk bijak menggunakan medsos agar terhindar dari masalah hukum. Kemudian mempergunakan kemajuan teknologi untuk menambah wawasan dan mampu memahami aturan hukum.
"Adik-adik juga harus paham aturan hukum, khusus kepada pelajar usia 17 tahun sesuai persyaratan agar mengurus permohonan SIM ke Kantor Satlantas Polres Sergai untuk taat tertib berlalu lintas mengendarai kenderaan" tegasnya
Pada kesempatan Brimen juga menyampaikan apresiasi dari Kapolres Sergai AKBP Oxy Yudha Pratesta atas kepedulian pelajar memilih study tour ke Polres Sergai. Diharapkan melalui ini pelajar bisa turut berperan menjaga situasi kondusif dan menjadi cooling system dalam pemilu damai 2024.
"Dan adik-adik juga sesuai aturan hukum turut andil dalam Pemilu 2024 yaitu hak pilih, bahwa warga negara indonesia yang sudah berumur 17 (tujuh belas) tahun mempunyai hak memilih berdasarkan Undang-undang Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum Pasal 198 ayat (1)," terangnya.
Selain itu, Brimen juga mengimbau untuk segera melaporkan ke pihak kepolisian apabila mengetahui adanya tindak pidana penyalahgunaan narkoba maupun tindak pidana lainnya. Kegiatan diakhiri dengan mengunjungi langsung kantor Satuan Fungsi Polres Sergai.
"Jika adik-adik mengetahui adanya aktivitas penyalahgunaan, peredaran gelap narkoba ataupun tindak kejahatan lainnya, segera hubungi call center 110 atau WA layanan polisi Polres Sergai di nomor 0811 6124 110 agar segera ditindak," pungkasnya.
Perwakilan siswa, Ririn Arianti menyampaikan terimakasih kepada Kapolres Sergai AKBP Oxy Yudha Pratesta dan jajaran yang telah menerima kunjungan mereka.
"Awalnya kami takut ke kantor polisi, namun dengan diterimanya kunjungan kami ini, dan setelah mendengarkan penjelasan dari bapak-bapak, kami yakin bahwa polisi itu benar-benar pelindung, pengayom, dan pelayan masyarakat," katanya.
Sumber: Nusantaraterkini.co
Kedatangan rombongan tersebut tersebut diterima Kasikum AKP Mula Sinaga didampingi Kasiwas AKP Eryuzalman dan Kasi Humas Ipda Brimen untuk selanjutnya melakukan pertemuan di Aula Patriatama Polres Sergai.
Di hadapan para siswa AKP Mula Sinaga dan Kasiwas AKP Eryuzalman secara bergantian menjelaskan tugas dan tanggung jawab Polri selaku pelindung, pengayom, dan pelayan masyarakat, serta penegakan hukum.
Selain itu mereka juga menjelaskan tentang penyalahgunaan narkoba serta efeknya, yang jika digunakan dapat mengganggu kesehatan dan menyebabkan ketergantungan, serta merusak jaringan otak.
Sementara itu, Kasi Humas Polres Sergai Ipda Brimen mengimbau para siswa untuk bijak menggunakan medsos agar terhindar dari masalah hukum. Kemudian mempergunakan kemajuan teknologi untuk menambah wawasan dan mampu memahami aturan hukum.
"Adik-adik juga harus paham aturan hukum, khusus kepada pelajar usia 17 tahun sesuai persyaratan agar mengurus permohonan SIM ke Kantor Satlantas Polres Sergai untuk taat tertib berlalu lintas mengendarai kenderaan" tegasnya
Pada kesempatan Brimen juga menyampaikan apresiasi dari Kapolres Sergai AKBP Oxy Yudha Pratesta atas kepedulian pelajar memilih study tour ke Polres Sergai. Diharapkan melalui ini pelajar bisa turut berperan menjaga situasi kondusif dan menjadi cooling system dalam pemilu damai 2024.
"Dan adik-adik juga sesuai aturan hukum turut andil dalam Pemilu 2024 yaitu hak pilih, bahwa warga negara indonesia yang sudah berumur 17 (tujuh belas) tahun mempunyai hak memilih berdasarkan Undang-undang Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum Pasal 198 ayat (1)," terangnya.
Selain itu, Brimen juga mengimbau untuk segera melaporkan ke pihak kepolisian apabila mengetahui adanya tindak pidana penyalahgunaan narkoba maupun tindak pidana lainnya. Kegiatan diakhiri dengan mengunjungi langsung kantor Satuan Fungsi Polres Sergai.
"Jika adik-adik mengetahui adanya aktivitas penyalahgunaan, peredaran gelap narkoba ataupun tindak kejahatan lainnya, segera hubungi call center 110 atau WA layanan polisi Polres Sergai di nomor 0811 6124 110 agar segera ditindak," pungkasnya.
Perwakilan siswa, Ririn Arianti menyampaikan terimakasih kepada Kapolres Sergai AKBP Oxy Yudha Pratesta dan jajaran yang telah menerima kunjungan mereka.
"Awalnya kami takut ke kantor polisi, namun dengan diterimanya kunjungan kami ini, dan setelah mendengarkan penjelasan dari bapak-bapak, kami yakin bahwa polisi itu benar-benar pelindung, pengayom, dan pelayan masyarakat," katanya.
Sumber: Nusantaraterkini.co