Dijamin, Pembangunan IKN Tetap Berlanjut
JAKARTA - Ibu Kota Nusantara (IKN) akan tetap berlanjut di mana terkait pembangunan IKN menjadi ramai setelah jadi pembahasan saat debat Pilpres perdana di Kantor KPU RI.
Staf Khusus Bidang Tujuan Pembangunan Berkelanjutan Otorita Ibu Kota Nusantara (OIKN) Diani Sadiawati mengaku pembangunan IKN telah dijamin keberlanjutan oleh Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2023 tentang perubahan beberapa ketentuan dan atau penjelasan dalam UU Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara.
Ia menjelaskan lewat perubahan regulasi tersebut ditambah ketentuan bahwa kegiatan 3P yakni, persiapan, pembangunan dan pemindahan ibu kita negara sudah ditetapkan sebagai program prioritas nasional selama paling singkat 10 tahun sejak perubahan UU IKN diundang pada Oktober 2023 lalu.
"Urgensi dari jaminan keberlangsungan ini sebenarnya kita tujukan agar Tuhan pembangunan IKN ini sejalan dengan tujuan dari pembangunan IKN," kata Diani Sadiawati seperti dilansir dari okezone pada Kamis (14/12/2023).
Sehingga melalui regulasi tersebut, siapapun presiden terpilih nantinya harus menjadikan program pemindahan para PNS ke IKN sebagai program prioritas nasional, paling tidak hingga 10 tahun mendatang atau 2 periode jabatan presiden.
"Pada 24 ayat (3) UU 21/2023 di mana paling singkat proses 3P ini ditetapkan sebagai program prioritas nasional paling singkat 10 tahun sejak berlakunya UU ini, dengan memperhatikan pelaksanaan dan penyelesaian IKN," ujarnya.
Mengingat proyeksi kebutuhan biaya pembangunan IKN yang tembus Rp 466 Triliun hanya dibebankan kepada APBN sebesar 20 persen sedangkan mayoritas pembiayaan diluar APBN.
Pemberian jaminan keberlanjutan IKN ini diharapkan bisa memberikan keyakinan bagi para pelaku usaha untuk tidak segan-segan menanamkan modalnya ke IKN.
"Intinya untuk keberlanjutan pembangunan ini, kita stik pada apa yang sudah tertuang dalam UU IKN. Dan saya rasa dengan visi yang ada ini, tentu akan kita perhatikan bahwa keberlanjutan dari pembangunan IKN ini akan berlangsung sampai 2045 sesuai UU IKN," pungkasnya. (*)
Sumber Nusantaraterkini.co