Lapas Cipinang Gelar Apel Siaga Nataru dan Ikrar Netralitas Petugas Pemasyarakatan

Lapas Cipinang Gelar Apel Siaga Nataru dan Ikrar Netralitas Petugas Pemasyarakatan

JAKARTA - Dalam rangka menyambut perayaan Natal dan Tahun Baru (Nataru) 2024, Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Cipinang menggelar apel siaga yang diikuti seluruh pejabat struktural dan pegawai di Lapangan mini soccer, Lapas, Kamis (14/12/2023).

Hal ini dilakukan untuk meningkatkan keamanan dalam mengantisipasi kemungkinan terjadinya gangguan keamanan dan ketertiban di dalam Lapas.

Bertindak sebagai komandan apel Kepala Lapas Kelas I Cipinang EP Prayer Manik dalam sambutannya menyampaikan, arahan dari Direktur Jenderal Pemasyarakatan melalui Surat Edaran Nomor: PAS-2077.PK.08.05 tanggal 29 November 2023 tentang Peningkatan Kewaspadaan Menghadapi Perayaan Natal Tahun 2023 dan Tahun Baru 2024 dan arahan Bapak Kepala kantor Wilayah Kemenkumham DKI Jakarta pada Apel Siaga yang telah dilaksanakan Jumat lalu.

Dalam amanatnya Kalapas menyampaikan beberapa point penting, diantaranya, agar seluruh jajaran dapat meningkatkan pengamanan dan kewaspadaan selama 24 jam dengan memperbantukan petugas staf dan piket serta meningkatkan peran intelijen pemasyarakatan untuk melakukan pemantauan dan melaksanakan deteksi dini terhadap kegiatan warga binaan yang berpotensi menimbulkan gangguan kamtib.

Dalam kesempatan ini, turut dilaksanakan pembacaan dan penandatangan ikrar netralitas oleh seluruh petugas Pemasyarakatan Lapas Kelas I Cipinang. Ikrar ini bertujuan untuk menegaskan komitmen jajaran Lapas Kelas I Cipinang dalam menjalankan tugas dan tanggung jawabnya secara adil dan netral, khususnya dalam pelaksanaan Pemilu 2024 yang senada ditekankan oleh Kalapas Kelas I Cipinang dalam amanatnya.

"Selain itu pada kesempatan ini, saya juga ingin menegaskan petugas pemasyarakatan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas I Cipinang yang merupakan ASN dari Kemenkumham RI wajib menjunjung tinggi asas netralitas sesuai dengan Surat Edaran Pelaksana Harian Sekretaris Jenderal tanggal 23 November 2023 tentang Penyampaian ketentuan terkait netralitas ASN dan PPNPN di Lingkungan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia dalam penyelenggaraan pemilu," tegasnya. (*)

Sumber Nusantaraterkini.co

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama

Formulir Kontak