Polres Sergai Gelar Rekonstruksi Kasus Tewasnya Razali
SERGAI - Polres Serdang Bedagai (Sergai) bersama Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan menggelar rekonstruksi kasus tewasnya Razali (57) oleh Tersangka Ramadan alias Madan (28) di halaman Satreskrim Polres Sergai, Senin, (11/12/2023).
Seperti diketahui, kasus tersebut terjadi di perkebunan sawit PTPN 3 Saran Ginting, Sarang Torop Kecamatan Dolok Masihul, Sergai, pada Senin (17/7/2023), kala itu, tersangka hendak mengegrek sawit perkebunan PTPN III Saran Ginting bersama korban dan juga salah satu saksi bernama Julham (20).
Korban sendiri tewas, akibat tusukan egrek sawit yang mengenai bagian dadanya. Dalam kasus ini, pasal yang dipersangkakan kepada Ramadan alias Madan yaitu pasal 359 KUHP dengan ancaman pidana kurungan 4 tahun.
Rekonstruksi yang dilakukan oleh Satreskrim Polres Sergai didampingi Kejaksaan Negeri Sergai melalui JPU Adrina, SH dan Ayu Lestari, SH guna melengkapi berkas yang akan dimajukan untuk disidangkan ke Pengadilan Negeri Sergai.
Kepala Pembinaan Operasional (KBO) Reskrim Polres Sergai Iptu Edward Sidauruk menyatakan, gelar rekonstruksi ini dilakukan agar dapat melihat jelas kasus ini dan dapat memberikan kepastian hukum terhadap tersangka atas peristiwa yang terjadi yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia.
"Tersangka ini telah menjelaskan kepada penyidik atas apa yang terjadi sebelumnya, sehingga dapat kita lakukan rekonstruksi ulang di halaman Reskrim Polres Sergai dengan melakukan 25 adegan yang dilaksanakan secara bersama-sama dengan pihak JPU Kejaksaan Negeri Sergai dan para penyidik," katanya. (*)
Sumber Nusantaraterkini.co