Polres Sergai Amankan Dua Pelaku Premanisme ke Pedagang Saujana Rasa
SERGAI - Polres Serdang Bedagai (Sergai) merespon dengan cepat laporan pengaduan masyarakat, terkait tindakan premanisme yang dilakukan oleh dua orang pelaku terhadap pedagang Saujana Rasa di Kecamatan Sei Rampah.
Kedua pelaku yakni, berinisial U Alias Siom (40) dan T (38) warga Desa Sei Rampah, Kecamatan Sei Rampah.
Laporan tersebut diajukan pada hari Kamis (18/1/2024). Dalam laporan tersebut, Ketua Pedagang Saujana Rasa M Jaid menyampaikan, bahwa telah terjadi tindakan premanisme yang dilakukan oleh pelaku terhadap pedagang Saujana Rasa.
Mendapati laporan itu, dihari yang sama Polres Sergai segera merespon dengan cepat laporan tersebut dengan menurunkan personel Sat Samapta dipimpin Kanit Turjawali Sat Samapta Ipda Ismail Har.
Selanjutnya, Sat Samapta berkoordinasi dengan Bhabinkamtibmas dan Babinsa untuk memanggil para pelaku agar dapat dimediasikan dengan para pedagang.
Ps Kasi Humas Polres Sergai Iptu Edward Sidauruk mengatakan, kejadian berawal ketika pelaku membuat kerusuhan dengan cara menendang kursi dan meja yang ada di lokasi tersebut.
"Atas kejadian tersebut para pedagang merasa resah dan takut untuk berjualan sehingga melaporkan kejadian tersebut kepada pihak Kepolisian," ungkapnya.
Merespon laporan tersebut, kata dia, Kanit Turjawali Sat Samapta beserta anggota langsung mendatangi TKP dan berkoordinasi dengan para pedagang dan melakukan mediasi antara pedagang dan pelaku.
Setelah dilakukan mediasi, lanjutnya, kedua belah pihak sepakat untuk berdamai dengan membuat surat perjanjian.
"Dari hasil mediasi itu, di hadapan Polisi dan para pedagang Saujana Rasa, para pelaku berjanji tidak akan mengulangi lagi perbuatannya, dan apabila mengulangi perbuatannya akan dituntut sesuai hukum yang berlaku," ujarnya.
Edward juga mengucapkan terimakasih kepada masyarakat dan pedagang karena telah menyampaikan laporan, pengaduan, maupun keluhan.
Ia juga mengimbau masyarakat untuk segera melaporkan ke pihak kepolisian apabila mengetahui adanya tindak pidana dengan menghubungi call center 110 atau dapat melalui WA Layanan Polisi Polres Sergai di nomor 0811 6124 110, maupun medsos seperti facebook (Fb) Polres Sergai, instagram @POLRESSERGAI, twitter @POLRESSERGAI.
Hal ini, katanya, merupakan implementasi program Polres Sergai me-Respons yang dicanangkan Kapolres Sergai AKBP Oxy Yudha Pratesta, guna memberi rasa aman dan nyaman di tengah masyarakat.
"Kita mengimbau masyarakat aktif mengawasi lingkungan masing-masing dari terjadinya tindak pidana demi mewujudkan Kamtibmas aman dan kondusif," ucapnya. (*)
Sumber Nusantaraterkini.co