Polres Sergai Tuntaskan Kasus Penganiayaan Lewat Restorative Justice
SERGAI - Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Serdang Bedagai (Sergai) berhasil memediasi dan menyelesaikan kasus penganiayaan warga lewat restorative justice (RJ), Kamis (4/1/2024).
Ps Kasi Humas Polres Sergai, Iptu Edward Sidauruk mengatakan, setelah melakukan serangkaian mediasi di Satreskrim Polres Sergai, akhirnya kedua belah pihak, baik pelapor dan terlapor telah sepakat untuk berdamai.
"Terlapor atas nama Lilis Ernawati Lubis, telah meminta maaf kepada pelapor dan berjanji tidak akan mengulangi lagi perbuatannya," ungkapnya.
Karena itu, dengan tercapainya kesepakatan untuk berdamai, lanjut Ps Kasi Humas yang juga menjabat Kbo Satreskrim Polres Sergai ini, pelapor atas nama Bambang Setyo Wibowo, mencabut seluruh keterangannya dan laporan polisi di hadapan penyidik.
"Pelapor juga telah memaafkan terlapor dan sepakat untuk berdamai secara kekeluargaan, serta tidak melanjutkan perkara tersebut sampai ke pengadilan," jelasnya. (*)
Sumber Nusantaraterkini.co