Rahasia Terungkap: Pelaku Utama Pembobol Brankas Rp 270 Juta Ditangkap Polres Sergai
SERGAI - Satreskrim Polres Serdang Bedagai (Sergai) berhasil meringkus SC (21), seorang warga Dusun III Desa Lintasan Lama, Kecamatan Patumbak, Kabupaten Deli Serdang, yang diduga sebagai pelaku utama dalam kasus pembobolan brankas yang mengandung uang sebesar Rp.270 juta.
SC ditangkap pada Rabu (6/3/2024) sekitar pukul 22.30 WIB di Desa Sei Bamban, Kecamatan Sei Bamban, Sergai.
Menurut Kasat Reskrim Polres Sergai AKP JH Panjaitan, SC merupakan otak dari pencurian dan pembobolan brankas yang berisi uang tersebut.
Brankas tersebut adalah milik seorang pengusaha peternakan ayam di Sei Bamban.
Kasat Reskrim juga mengungkapkan bahwa selain SC, pihak kepolisian juga berhasil menangkap MF (24) dan DH (24), keduanya merupakan rekan kerja SC yang diduga ikut serta dalam pembagian uang hasil kejahatan tersebut.
"MF diamankan pada Kamis (14/3/2024) di kediamannya di Dusun III Gang Bandrek, Kecamatan Patumbak, Kabupaten Deli Serdang. Sedangkan DH ditangkap pada Jumat (15/3/2024) di Dusun V Desa Silau Laut, Kecamatan Air Batu, Kabupaten Asahan," kata AKP JH Panjaitan dalam konferensi pers pada Senin (18/3/2024).
Dijelaskan bahwa aksi pencurian brankas dilakukan oleh SC pada Minggu (23/7/2023) di kantor peternakan ayam milik Wirja Wijaya (34) di Dusun XVII Hapoltahan Desa Seibamban, Kecamatan Seibamban, Sergai. Wirja Wijaya melaporkan kejadian tersebut ke Polres Sergai sesuai dengan nomor LP/B/250/VII/2023/SPKT/Polres Sergai/ Polda Sumut pada tanggal 23 Juli 2023.
Tindak lanjut dari laporan tersebut, Tim Opsnal Unit Pidum Satreskrim melakukan penyelidikan dan mengumpulkan keterangan saksi-saksi.
Dari hasil pemeriksaan, SC ternyata masih memiliki hubungan keluarga dengan Wirja Wijaya, dan sebelumnya bekerja di peternakan ayam tersebut sekitar 3 bulan sebelum kejadian.
SC juga diketahui datang ke lokasi peternakan pada Sabtu (22/7/2023) sebelum kejadian.
Setelah berhasil membobol brankas, SC membawa brankas ke Tanjungmorawa menggunakan sepeda motor dan bertemu dengan MF dan DH, teman kerjanya di sana.
MF dan DH curiga dengan gerakan tubuh SC dan akhirnya berhasil mendesaknya untuk mengakui bahwa barang yang dibawa adalah brankas hasil curian.
Ketiganya kemudian membuka brankas tersebut dan menemukan uang sejumlah Rp.270 juta di dalamnya. Sebagai imbalan atas keterlibatannya, MF dan DH masing-masing menerima Rp.45 juta dari SC.
Berdasarkan pengakuan SC, uang hasil pencurian tersebut telah habis digunakan untuk kebutuhan sehari-hari, sedangkan MF dan DH menggunakan sebagian uang tersebut untuk membeli sepeda motor.
Atas perbuatannya, SC dijerat dengan pasal 363 ayat 1 ke 3e, 4e dari KUHPidana dengan ancaman pidana penjara 7 tahun, sementara MF dan DH dijerat dengan pasal 480 ayat 1 dan 2 dari KUHPidana dengan ancaman pidana penjara 4 tahun. (*)
Sumber Nusantaraterkini.co