Kemenangan Prabowo-Gibran Tak Terbantahkan, Gugatan Anies-Ganjar Ditolak Mahkamah Konstitusi

Kemenangan Prabowo-Gibran Tak Terbantahkan, Gugatan Anies-Ganjar Ditolak Mahkamah Konstitusi


JAKARTA - Kemenangan Pasangan Calon Presiden (Capres) dan Cawapres nomor urut 2 Prabowo-Gibran tidak terbantahkan. Itu dikarenakan gugatan yang dilakukan Capres nomor urut 1 dan Capres nomor urut 3 yakni Anis-Ganjar ditolak Mahkamah Konstitusi (MK).


Dengan begitu, kemenangan Prabowo-Gibran dalam Pilpres 2024 tidak terbantahkan. KPU sudah menetapkan hasil Pilpres 2024 berdasarkan rekapitulasi nasional pada 20 Maret 2024. Dari situ, terlihat pasangan nomor urut 2 pada Pilpres 2024, Prabowo-Gibran mendapat suara terbanyak.


Hasil suara pada Pilpres 2024 tersebut sudah ditetapkan dalam Keputusan KPU Nomor 360 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden, Anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Dewan Perwakilan Daerah (DPD), Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten dan Kota secara Nasional Dalam Pemilihan Umum Tahun 2024 disusun berdasarkan nomor urut Capres dan Cawapres.


Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar memeroleh suara sebanyak 40.971.906 atau sekitar 24,95 persen.


Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka memeroleh suara sebanyak 96.214.691 atau sekitar 58,59 persen.


Ganjar Prabowo-Mahfud MD memeroleh suara sebanyak 27.040.878 atau sekitar 16,47 persen.


Dalam pertarungan pada Pilpres 2024, kedua Capres dari nomor urut 1 dan 3 tidak sepakat dengan hasil keputusan yang dilakukan KPU RI. Alhasil, mereka melakukan gugatan ke MK. 


MK kemudian menggelar persidangan dengan beberapa serangkaian pada 27 Maret sampai 5 April 2024 untuk mendengarkan permohonan dari pemohon.


Jawaban termohon dari pihak terkait, keterangan saksi sampai kepada para ahli melakukan pengecekan terhadap alat bukti hingga mendengarkan keterangan dari empat menteri.


MK juga menerima amicus curiae atau sahabat pengadilan dari berbagai pihak sebelum akhirnya menggelar pengucapan putusan.


MK Memutuskan Perihal Permohonan Sengketa


MK menggelar sidang pengucapan putusan sengketa Pilpres 2024 di gedung MK yang berada di Jalan Medan Merdeka Barat pada Senin (22/4/2024). Sengketa ini diadili oleh 8 hakim MK yang dipimpin oleh Ketua MK Suhartoyo. 


Kali pertama, Hakim MK membacakan putusan terhadap permohonan dari Anies-Cak Imin. Awalnya, MK menyatakan berwenang mengadili permohonan Anies-Cak Imin. MK selanjutnya membacakan pertimbangan terhadap berbagai dalil.


Satu yang dipertimbangkan dari beberapa pertimbangan dari MK, yakni dalil Anies-Cak Imin yang meminta Prabowo-Gibran didiskualifikasi dari Pilpres 2024. MK menyatakan dalil yang disampaikan Anies-Cak Imin tersebut tidak beralasan menurut hukum.


MK juga menyatakan KPU selaku termohon telah mengikuti aturan dalam menindaklanjuti putusan MK yang mengubah syarat pendaftaran capres-cawapres. 


MK menyatakan dalil yang menganggap ada nepotisme hingga cawe-cawe dari Presiden Joko Widodo (Jokowi) terkait munculnya putusan MK yang mengubah syarat usia capres-cawapres tidak beralasan menurut hukum.


MK juga mengatakan tidak ada pihak yang menyatakan keberatan setelah ada Prabowo-Gibran ditetapkan sebagai capres-cawapres. MK juga menyatakan tidak ada bukti bentuk cawe-cawe Jokowi yang disampaikan Anies-Cak Imin dalam permohonannya dengan raihan suara Prabowo-Gibran.


MK kemudian menyatakan menolak permohonan yang diajukan Anies-Cak Imin setelah membacakan pertimbangan terhadap dalil-dalil permohonan.


"Menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya," kata Ketua MK Suhartoyo. 


MK juga Tolak Gugatan Ganjar-Mahfud


MK juga menolak permohonan sengketa hasil Pilpres 2024 yang diajukan Ganjar-Mahfud. MK awalnya menyatakan berwenang mengadili permohonan yang diajukan oleh Ganjar-Mahfud. Hakim MK tidak membacakan detail poin-poin dalam pertimbangan dalam pertimbangan terhadap putusan ini.


MK mengatakan pertimbangan dalam putusan ini berkaitan dengan pertimbangan dalam putusan terhadap gugatan dari Anies-Muhaimin. MK menyebut pertimbangan dalam putusan Ganjar-Mahfud bakal banyak sama karena masih terkait dalam satu peristiwa, yakni Pilpres 2024.


MK mengatakan pertimbangan detail dapat dibaca dalam berkas lengkap putusan yang akan diserahkan usai sidang. MK menyatakan permohonan pemohon tidak beralasan hukum dan menolak seluruh permohonan Ganjar-Mahfud.


"Menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya," ujar Ketua MK Suhartoyo dalam persidangan di Gedung MK.


Putusan MK ini merupakan putusan yang bersifat final dan mengikat. Setelah ini, KPU akan menindaklanjuti putusan ini dan menerbitkan penetapan Prabowo-Gibran sebagai Presiden-Wapres terpilih.


Sumber Nusantara Terkini

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama

Formulir Kontak