Dugaan Pungli Jual Beli Kamar di Lapas Kelas II B Cebongan
JAKARTA - Dugaan pungutan liar (Pungli) jual beli kamar di lembaga pemasyarakatan (Lapas) Kelas II B Cebongan atau Sleman.
Hal itu diungkap Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkum HAM) Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY).
Dalam pengungkapan tersebut, dilansir dari Tempo pada Kamis (23/5/2024) satu oknum pejabat struktural dan sedikitnya ada 8 narapidana diduga terlibat untuk membantu.
"Oknum pejabat berinisial M sudah dinonaktifkan dari jabatannya sedangkan 8 narapidana yang diduga terlibat telah dipindahkan ke lapas lain untuk diperiksa lebih lanjut," kata Kepala Divisi Pemasyarakatan Kanwil Kemenkumham DIY Agung Aribawa.
Ia mengatakan peristiwa ini terbukti pada Selasa (21/5/2024) di mana kasus tersebut mulai tercium pada November 2023 silam. Di mana saat itu pihaknya mendapat aduan dari keluarga warga binaan pemasyarakatan (WBP) dan juga warga binaan di lapas Cebongan.
Diceritakan Agung Aribawa, dalam kasus tersebut, M dibantu WBP terlibat sebagai kaki tangan, diduga meminta sejumlah uang kepada warga binaan agar mendapatkan kamar tertentu yang dinilai lebih bagus di lapas tersebut.
Mengenai berapa nominal yang disetorkan warga binaan yang ingin menempati kamar tertentu, kata Agung Aribawa, M mengaku bervariasi diduga mencapai jutaan rupiah.
"(Nilainya setoran) bervariasi, kami tidak bisa menyampaikan karena itu ranah penyelidikan, dimungkinkan (jutaan rupiah)," kata dia.
Atas laporan itu, sejak Januari 2024 lalu, pejabat itu mulai diperiksa intensif. Setelah bukti terkumpul mencukupi, yang bersangkutan dicabut dari jabatannya dan akhirnya dinonaktifkan.
"Saat ini oknum itu ditarik ke Kanwil Kemenkumham DIY untuk menunggu sanksi disiplin," kata dia.
Sementara itu, Kalapas Cebongan Kelik Sulistyanto mengatakan kasus M diduga memanfaatkan jabatannya untuk melakukan pungutan liar dengan melakukan kesepakatan dengan warga binaan.
"Salah satunya kesepakatan mendapatkan kamar itu," kata dia.
Direktorat Jenderal Pemasyarakatan hingga Inspektorat Jenderal Kementerian Hukum dan HAM telah turut melakukan pemeriksaan dugaan pelanggaran kepada oknum pejabat itu.
"Jadi sejak bulan Januari sampai Maret telah dilakukan pemeriksaan sampai menonaktifkan yang bersangkutan, sanksi disiplin terberat pemberhentian dengan tidak hormat," ujarnya.
Adapun untuk ranah pidana, yang bersangkutan telah diperiksa kepolisian Sleman pada bulan Februari 2024.
"Dari Polresta Sleman telah mengirimkan surat tentang permintaan keterangan kepada yang bersangkutan pada Februari lalu. Yang bersangkutan juga sudah memenuhi panggilan pemeriksaan," pungkasnya.
Sumber Nusantara Terkini