Nyaru jadi Polisi untuk Luluhkan dan Peras Wanita Hinga Ratusan Juta Akhirnya Ditangkap
JAKARTA - David Heydar Pratama (26) seorang pria yang menyaru menjadi polisi untuk meluluhkan dan peras wanita di daerah Bandung hingga ratusan juta rupiah akhirnya ditangkap.
Menurut postingan dari akun twitter (X) @tham878 pria tersebut menyaru jadi polisi gadungan yang menipu wanita asal Kabupaten Bandung sebanyak Rp 165 juta.
Dalam postingan itu juga dituliskan bahwa untuk memancarkan aksinya, David Heydar Pratama nekat menyamar sebagai anggota polisi berpangkat AKP. Modus operandi yang dilakukan pelaku berkenalan di aplikasi Tinder dengan korban. Di mana David mengaku sebagai anggota polisi yang bertugas di Bareskrim Mabes Polri.
"Modus operandinya, tersangka berkenalan di aplikasi Tinder dengan korban dan mengaku sebagai anggota kepolisian yang berdinas di Bareskrim Polri," kata Kapolrestabes Bandung Kombes Budi Sartono dilansir dari laman detik pada Rabu (8/5/2024).
Pria dengan melati tiga dipundaknya ini mengaku David berkenalan dengan korban menggunakan nama Antonius Felix Rompas dan mengaku kepada korban bahwa dia berpangkat Ajun Komisaris Polisi (AKP).
"Komunikasi David dengan korban bukan hanya dari aplikasi Tinder semata, tapi juga dari WhatsApp. Itu terjadi ketika keduanya sudah semakin dekat," kata Kombes Pol Budi Sartono.
Karena sudah merasa dekat, kata Kapolrestabes Bandung, David meminjam uang senilai Rp 40 Juta kepada korban. Kemudian, pelaku kembali meminjam uang dengan nominal yang paling tinggi, yakni Rp 90 Juta.
"Alasan si pelaku, dirinya terlibat sidang etik di tempat dinasnya bekerja. Korban yang merasa kasihan akhirnya menggadaikan BPKB kendaraannya untuk mengirimkan uang kepada David," terang orang nomor satu di Polrestabes Bandung ini.
Mengenai uang tersebut digunakan pelaku untuk apa, Kombes Pol Budi Sartono, uang hasil penipuan tersebut digunakan untuk bermain judi slot. Korban pun mengaku telah mengalami kerugian sebanyak Rp 165 Juta karena terlalu percaya dengan David yang mengaku sebagai anggota Polri dengan pangkat AKP.
Akibat perbuatannya, David disangkakan dengan Pasal 378 KUHPidana dengan ancaman hukuman selama 4 tahun penjara.
Video penangkapan polisi gadungan ini tersebar luas di medsos Twitter (X) yang diposting pada Selasa (7/5/2024) berdurasi satu menit dua detik dan memiliki 9.112 tayangan, 15 komentar, 20 retweet, 42 like dan satu kali video disimpan.
Komentar Netizen
@NandaIN_1st: anjay..., 26 tapi udah mirip bapak" yg sarungan malem"
@r_zecky: Kalau ada anggota polisi Jomblo kalah set ente ame Nyang gadungan
@HelmiAlfian93: Banyak ya polisi dan TNI gadungan
@subargah217: Mau gampang nya ajah ga sekolah ga latihan hanya modal baju bah
@HKotabumi74424: Kalo sudah seperti ini kebongkar kedoknya jelas penjara dan membuat malu keluarga ....itu maunya hukum yang seberat2nya
@BANGSAygSUJUD: Pakai pangkat perwira
@ MrTampan93: Masih aja banyak orang yg percaya ama kata " HALO DEK
Sumber Nusantara Terkini