Bawaslu Medan Investigasi Pengrusakan APK Ridha-Rani, Diduga Ada Keterlibatan Aparatur Pemko
Medan– Pengrusakan sejumlah Alat Peraga Kampanye (APK) pasangan calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Nomor urut 2, Ridha Dharmajaya dan Abdul Rani (Ridha-Rani) dalam beberapa hari terakhir memunculkan dugaan keterlibatan aparatur Pemko Medan.
Sekretaris Fraksi DPRD Medan, Paul Mei Anton Simanjuntak, mendesak Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Medan untuk segera mengambil langkah tegas atas peristiwa ini.
"Pengrusakan APK ini sudah dilaporkan kuasa hukum tim pemenangan Ridha-Rani ke Bawaslu," kata Paul kepada wartawan, Selasa (12/11).
Dia menjelaskan bahwa tindakan perusakan yang terjadi di berbagai lokasi, termasuk di Jalan Asia, Kelurahan Sei Rengas I, Medan Kota, diduga sengaja dilakukan untuk memprovokasi situasi menjelang hari pencoblosan pada 27 November 2024 mendatang.
Paul juga mengungkapkan adanya informasi mengenai dugaan ketidaknetralan beberapa camat dan lurah di Medan yang dikabarkan turut terlibat dalam upaya pencopotan atau pengrusakan APK milik paslon Ridha-Rani.
Ia menegaskan bahwa ASN harus tetap netral dalam Pilkada ini sesuai dengan ketentuan undang-undang.
"Jangan coba-coba main-main di Pilkada ini. ASN harus netral, kami digaji negara untuk bekerja dalam pemerintahan, bukan untuk mendukung suksesi pemenangan paslon," tegasnya.
Menanggapi laporan tersebut, Fachirl, komisioner Bawaslu Medan, membenarkan bahwa mereka telah menerima laporan dari tim hukum Paslon 02 pada Senin (11/11), yang disertai bukti foto dan video pengrusakan APK di 21 kecamatan.
"Kami akan melakukan kajian formil dan materil. Dalam dua hari, kami akan memutuskan apakah ini merupakan pelanggaran atau tidak," ungkap Fachirl.
Sementara itu, Asisten Pemerintah dan Sosial Setda Pemko Medan, Muhammad Syofian, yang dikonfirmasi mengenai kejadian tersebut, menyatakan belum mengetahui perihal pengrusakan APK ini.
"Nanti saya cek dulu ya," ujarnya.
(Nusantaraterkini.co)