iPhone 16 Dilarang Dijual, Airlangga: Kita Lihat TKDN

JAKARTA - iPhone 16 dilarang dijual di Indonesia, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartanto mengatakan pemerintah masih menunggu Apple memenuhi ketentuan Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) untuk produk iPhone 16. 


Namun, sampai saat ini pemerintah masih melarang jual dan beli produk ponsel pintar iPhone 16 di Indonesia.


Dikatakan Airlangga Hartanto, sampai saat ini masih belum dapat dipastikan kapan pemerintah bisa memberikan izin edar kepada produk ini sehingga dapat diperjualbelikan di Indonesia.


"Terkait dengan iPhone, nanti kita lihat TKDN," ujarnya saat konferensi pers di kantornya, Jakarta, dilansir dari nusantaraterkini.co pada Selasa (5/11/2024). 


Airlangga Hartanto mengungkapkan, pemerintah akan terus mendorong agar Apple dapat memenuhi ketentuan TKDN yang berlaku agar pemerintah bisa memberikan izin edar iPhone 16.


Dikatakannya, hingga saat ini, Kemenperin belum mengeluarkan sertifikat TKDN bagi produk ponsel terbaru keluaran Apple tersebut. 


Kementerian Perindustrian (Kemenperin) Febri Hendri Antoni Arif menyatakan, produk iPhone 16 yang merupakan bawaan penumpang, awak, atau melalui pos serta tidak diperjualbelikan secara aturan boleh masuk ke Indonesia. 


Sehingga, iPhone yang sudah masuk itu hanya terbatas untuk pemakaian pribadi penumpang.


"Tentu akan kita dorong dan juga timnya juga nanti akan disempurnakan dengan adanya perubahan," kata Airlangga Hartanto lagi. 


Sebelumnya, Febri Hendri Antoni Arif mengatakan, pihaknya terus memantau isu peredaran iPhone 16.


"Menambahkan pernyataan sebelumnya dari Bapak Menteri Perindustrian, seri iPhone 16 yang masuk ke Indonesia dengan dibawa penumpang dan membayar pajak merupakan barang bawaan yang tidak boleh diperjualbelikan dan terbatas pada pemakaian pribadi penumpang," jelas Febri.


Dijelaskan Febri, pada dasarnya iPhone 16 masuk kategori barang postel (pos dan telekomunikasi) yang boleh masuk Indonesia melalui Direktorat Jenderal Bea dan Cukai berdasarkan Pasal 35 pada Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2021 tentang Pos, Telekomunikasi, dan Penyiaran.


Meski demikian, sambungnya, jumlah yang dibawa tidak boleh lebih dari dua unit per penumpang. 


Aturan tersebut juga menjelaskan bahwa barang bawaan dan atau barang yang dikirim melalui penyelenggara pos yang digunakan untuk keperluan sendiri, tidak diperdagangkan dan/atau tidak untuk tujuan komersial dikecualikan dari kewajiban standar teknis, yang di dalamnya termasuk kewajiban TKDN sebesar 35 persen.


Kemenperin memperkirakan, pada periode Agustus-Oktober 2024 sebanyak kurang lebih 9.000 unit seri iPhone 16 telah masuk ke Indonesia melalui jalur bawaan penumpang dan telah membayar pajak.


"Sesuai dengan pernyataan sebelumnya dari Bapak Menteri, perangkat iPhone 16 yang diimpor oleh importir terdaftar belum dapat dipasarkan di dalam negeri, karena PT Apple Indonesia belum memenuhi komitmen investasinya untuk memperoleh sertifikasi TKDN skema inovasi," terang Febri.


Ponsel-ponsel tersebut masuk secara legal, tetapi akan menjadi ilegal jika diperjualbelikan di Indonesia. 


"Kemenperin mempersilakan masyarakat melaporkan pihak-pihak yang memperjualkan produk ponsel tersebut yang berasal dari bawaan penumpang," pungkasnya. (Akb)

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama

Formulir Kontak